1. Apa yang dimaksud dengan Tabungan Pemerintah ?
Tabungan Pemerintah merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan
pengeluaran rutin. Melalui usaha peningkatan penerimaan rutin yang terus menerus, maka jumlah tabungan Pemerintah senantiasa dapat ditingkatkan, sehingga
memperbesar kemampuan untuk pembiayaan pembangunan nasional atas dasar kekuatan
sendiri.
Di Indonesia Tabungan Pemerintah adalah bagian dari APBN yaitu konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek,
karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti
dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan
memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan
mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam
negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya
pembangunan Indonesia.
Setiap tabungan pasti memiliki sumber pendapatan atau penerimaan.
Berikut merupakan penerimaan tabungan dari sumber APBN :
1. Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Produksi minyak rata-rata perhari
• Harga rata-rata ekspor minyak mentah
1. Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Produksi minyak rata-rata perhari
• Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Pajak penghasilan
• Pajak pertambahan nilai
• Bea masuk
• Cukai
• Pajak ekspor
• Pajak bumi dan banguan
• Bea materai
• Pajak lainnya
• Penerimaan bukan pajak
• Penerimaan dari hasil penjualan BBM
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Pajak penghasilan
• Pajak pertambahan nilai
• Bea masuk
• Cukai
• Pajak ekspor
• Pajak bumi dan banguan
• Bea materai
• Pajak lainnya
• Penerimaan bukan pajak
• Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3. Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
Jika Pemerintah memiliki tabungan pasti juga memiliki Pengeluaran.
Pengeluaran pemerintah Indonesia secara garis besar
dikelompokkan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran
rutin pada dasarnya berunsurkan pos-pos pengeluaran lancar dan pos pengeluaran
kapital. Pengeluaran rutin pada dasarnya di keluarkan untuk membiayai
pelaksanaan roda pemerintahan sehari-hari , meliputi belanja pegawai; belanja
barang; berbagai macam subsidi (subsidi daerah dan subsidi harga barang);
angsuran dan bunga utang pemerintah; serta pengeluaran lainnya. Sedangkan pengeluaran
pembangunan adalah pengeluaran yang sifatnya menambah modal masyarakat dalam
bentuk prasarana fisik, yang dibedakan lagi menjadi pengeluaran pembangunan
yang dibiayai dengan dana rupiah dan bantuan proyek.
Secara garis besar, pengeluaran negara dikelompokan menjadi dua yaitu :
Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
a. Pengeluaran untuk belanja pegawai
b. Pengeluaran untuk belanja barang
c. Pengeluaran subsidi daerah otonom
d. Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
e. Pengeluaran lainnya
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
a. Pengeluaran untuk belanja pegawai
b. Pengeluaran untuk belanja barang
c. Pengeluaran subsidi daerah otonom
d. Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
e. Pengeluaran lainnya
Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
a. Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
b. Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah.
c. Pengeluaran pembangunan lainnya.
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
a. Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
b. Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah.
c. Pengeluaran pembangunan lainnya.
2. Apa benar inflasi selalu merugi ?
Merugi atau tidak nya bisa dilihat dari pernyataan dibawah ini.
Inflasi memiliki dampak positif dan negatif tergantung dari tingkat prosentase nya.
Apabila inflasi ringan akan membuat pengaruh positif terhadap Perekonomian, sehingga Masyarakat semakin giat bekerja, menabung serta mengadakan investasi.
Sebaliknya jika Inflasi itu tak terkendali (hiperinflasi) membuat pengaruh negatif, maka perekonomian menjadi kacau, masyarakat tidak bersemangat untuk bekerja, malas menabung dan melakukan investasi karena kenaikan harga teramat cepat dan tak terkendali.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena tingkat inflasi berada diatas bunga yang menyebabkan penurunan nilai mata uang, ini sangat berpengaruh terhadap sektor penanaman modal dan mengakibatkan kredit macet.
Pihak yang dirugikan oleh inflasi yaitu hampir semua pihak serta para Pekerja mulai dari Pegawai Negeri, Swasta sampai Buruh yang memiliki pendapatan tetap, karena pendapatan selalu tetap sedangkan harga kebutuhan hidup terus meningkat mengakibatkan merosot nya kesejahteraan rakyat.
Pihak yang diuntungkan oleh inflasi adalah debitur, pada saat pembayaran utang pada kreditur nilai uang akan lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Pengusaha pun dapat diuntugkan inflasi apabila hasil barang dan jasa dari perusahaan nya mengikuti tingkat inflasi serta pendapatan yang diperoleh lebih tinggi dari pada kenaikan biaya produksi, namun apabila sebaliknya Pengusaha bisa menutup perusahaan untuk sementara waktu bahkan bisa sampai meng-Likuidasi perusahaan.
Namun secara umum inflasi ini mengakibatkan berkurangnya minat investasi, mendorong naiknya suku bunga, ketidakstabilan ekonomi, menghambat pembangunan, defisit neraca pembayaran, bahkan dapat membuat merosotnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
3. a. Pernyataan "Dalam penilaian sehat atau tidaknya BUMN cenderung bersifat Akuntansi"
BUMN adalah
salah satu Kementerian Negara/Lembaga yang berkewajiban
menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan
berupa Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Misal saja Penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan BA 041 Kementerian BUMN Tahun 2010 telah
mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diganti
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan diatas sudah jelas apabila sebuah Badan Usaha pasti memiliki Laporan Keuangan untuk melaporkan Rugi/Laba yang telah dihasilkan serta mencegah terjadinya penyelewengan dana.
Sehat atau Tidaknya BUMN dapat dilihat dari Laporan Keuangan, tepatnya Laporan Rugi/Laba. BUMN dinyatakan sehat apabila sering mendapatkan Laba dibanding Rugi, sebaliknya BUMN dinyatakan tidak sehat apabila sering mendapatkan Rugi dibanding Laba, dan jelas mengalami kerugian.
b. Dari pernyataan diatas, Siapa yang memiliki wewenang untuk menilai BUMN ?
Badan yang berwenang menilai BUMN adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahwa tugas dan wewenang BPK dalam pemeriksaan pengawasan pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan
tanggung jawab mengenai keuangan Negara berdasarkan pada UUD 1945 dan
Undang-Undang yang terkait BPK dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri;
hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPRD, sesuai dengan kewenangannya
dan hasil pemeriksaan tersebut di tindak lanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang. Lebih lanjut UUD 1945 mengamanatkan
pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi : Pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan Negara, dan pemeriksaan atas tanggungjawab mengenai keuangan Negara,
termasuk pengelolaan keuangan Negara dan tanggungjawab yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga
atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
Sumber Referensi
- Arsip Badan Perekonomian Nasional RI https://www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/15324/4518/ di akses pada 17 April 2014
- Anda Demis – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) https://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-apbn/ di akses pada 17 April 2014
- Wikipedia – Inflasi http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi di akses pada 17 April 2014
- Arsip Laporan Keuangan Kementerian BUMN RI http://www.bumn.go.id/wp-content/uploads/2010/10/LAPORAN-KEUANGAN-KEMENTERIAN-BUMN-audited-TAHUN-ANGGARAN-2010.pdf diakses pada 17 April 2014
- Dasar Hukum Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia http://www.bpk.go.id/page/dasar-hukum diakses pada 17 April 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar