Pages

Kamis, 08 Oktober 2015

Akuntan Indonesia dalam menghadapi arus Globalisasi


Dijaman yang serba modern ini kita seakan hidup didalam dunia tanpa batas, kita dituntut untuk melakukan sesuatu dengan instan. Banyak arus informasi masuk ke dalam ranah pengetahuan yang seakan menuntut kita agar memperbarui wawasan pengetahuan. Globalisasi juga membawa dunia keuangan berubah sedikit demi sedikit, perkembangan dari masa ke masa dan munculnya inovasi terbaru melahirkan tata cara mengelola keuangan secara sistematis dan memiliki standar.
Di Indonesia tata cara mengelola laporan Keuangan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebuah lnstitusi Akuntansi terbesar di Indonesia yang mengurusi peraturan-peraturan dalam menyusun Laporan Keuangan. Peraturan tersebut dinamakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau biasa dikenal dengan PSAK, didalam nya terdapat pedoman-pedoman dan peraturan mengenai penyusunan laporan keuangan dan merupakan kitab suci nya para Akuntan.
Akhir tahun 2015, sudah efektif diberlakukannya AFTA (Asean Free Trade Area) atau Area pasar bebas Asean dimana seluruh negara yang tergabung dalam Asean dapat berdagang antar negara tanpa khawatir lagi dengan mahalnya BEA masuk dan keluar. Perdagangan bebas ini memiliki dampak, baik positif maupun negatif. Khusus bidang profesi Akuntan dampak positif nya ialah pasar bebas siap menerima para Akuntan yang ingin bekerja dinegaranya, sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran didalam negeri, meskipun demikian Akuntan harus siap menerima tantangan baru untuk kerja di negeri orang, keahlian sangat dituntut untuk menyesuaikan dengan pedoman pelaporan keuangan di negara tersebut, dan tentu saja memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.
Dampak negatif dari Pasar bebas bagi akuntan ialah kendala bahasa yang beragam, banyak nya keahlian-keahlian lain  yang akuntan tidak tahu namun dituntut agar Akuntan menguasainya, Akuntan lokal makin tersisih diakibatkan akuntan asing masuk ke negeri sendiri dibayar mahal sedangkan Akuntan lokal dibayar murah, penguasaan di bidang Software akuntansi yang minim, pembayaran salary yang tidak sesuai bila kerja diluar negeri dan masih banyak dampak negatif lainnya.
Melihat dari dampak positif dan negatif diharapkan para akuntan maupun calon Akuntan agar dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi arus Globalisasi terutama Pasar Bebas Asean dengan memperbanyak membuka wawasan baru seputar dunia akuntansi serta mengikuti perkembangan jaman dengan memanfaatkan Internet dan sering mengikuti seminar-seminar yang menyajikan perkembangan terkini di bidang akuntansi.

Bentuk Paragraf
Artikel diatas merupakan bentuk Paragraf Deduktif karena menceritakan gambaran umum yaitu arus globalisasi ke gambaran khusus yaitu bidang Akuntansi.

Kesimpulan : Dalam menghadapi arus globalisasi profesi akuntan dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi persaingan di Pasar Bebas dengan selalu mencari dan membuka wawasan pengetahuan di bidang Akuntansi baik hardskill atau softskill agar tidak kalah saing oleh Akuntan-akuntan asing yang lebih profesional dan berpengalaman.

Sabtu, 02 Mei 2015

Hukum Perdata : Sengketa Tanah di Meruya

Latar Belakang

Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi headline sebagian besar media massa. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kasus sengketa tanah Meruya antara warga dengan PT. Portanigra, kejadian ini meresahkan warga Meruya yang tinggal diatas tanah tersebut. Mereka menuntut agar kasus sengketa ini segera terselesaikan.
Kasus ini termasuk hukum Perdata karena, Pengertian Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat

Kasus

Kasus ini mencuat saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian, Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan pada akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan dengan membayar 175 juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Sengketa tanah antara Djuhri dan PT.Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT. Portanigra.

Tujuan

Dari kasus diatas, Masyarakat Meruya menginginkan hak atas tanah yang sengketa agar kembali milik mereka, pengambilan keputusan oleh Pengadilan agar pihak-pihak yang terlibat mau dan tunduk atas keputusan hakim persidangan.

Penyelesaian

Masalah sengketa Tanah merupakan masalah yang pelik dan sangat berat, karena sangkut paut pada aset/harta Masyarakat. Diperlukan nya kesepakatan satu suara untuk membela hak atas tanah tersebut. Tindakan yang harus diambil oleh Masyarakat dan Perusahaan PT. Portanigra ialah duduk bersama di meja hijau mendengarkan keputusan hakim. Namun yang terjadi ialah Hakim memenangkan PT. Portanigra. Akar dari masalah ini ialah Oknum bernama Djuhri sudah bermain-mata, sudah sepantasnya pelaku dijerat dengan hukuman setimpal. Menurut Prof. Endriatmo Sutarto, ahli hukum Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta Pemerintah sebagai badan regulasi harus menjadi penengah. Sebagai langkah awal, pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan. Berdasarkan kasus ada ketidakberesan dalam sistem administrasi di BPN. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah sengketa. Begitupun MA, kronologis menunjukkan bahwa putusan MA No. 2683/PDT/G/1999 memiliki keganjilan karena batas-batas tanah Portanigra di letter C masih belum jelas. Tampak adanya sebuah “permainan” di sana.
Pemerintah seharusnya membentuk badan peradilan agraria independen di bawah peradilan umum layaknya pengadilan pajak, niaga, anak dll. Peradilan itu diisi oleh hakim-hakim Adhoc yang bukan hanya ahli hukum tanah secara formal tetapi memahami masalah tanah secara multidimensional. Peradilan tersebut dibentuk berdasarkan UUPA 1960 dan UU No.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman.

Syarat-syarat administrasi yang diperlukan ialah :

  •         Kartu Tanda Penduduk Warga Meruya
  •       Surat Kepemilikan Tanah baik Sertifikat Hak Milik ataupun Akta Jual Beli
  •       Surat Pajak Bumi dan Bangunan
  •       Ijin Membangun Bangunan
  •       Dokumen yang ada sangkut pautnya dengan kepemilikan tanah oleh Notaris
     Referensi


Kamis, 02 April 2015

Hukum Lokal & Internasional



Artikel/Materi Ini dibuat oleh :
Nama           : Agung Pratama (20213356)
Kelas            : 2EB06
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi#


Definisi Hukum Lokal & Internasional

Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya), atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya. Maksud dan tujuan kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).

Hukum Internasional  (International Law) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional. Dan pada batas tertentu perusahaan multinasional dan individu atau disebut juga hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

Tujuan Hukum

Hukum Lokal memiliki tujuan sebagai alat yang mengatur tata-cara dan tingkah laku yang ada di masyarakat suatu daerah desentralisasi, bersifat Preventif atau Represif. Preventif apabila masyarakat mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilanggar sehingga masyarakat akan menjauhi hal tersebut, dan ini akan baik sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran hukum. Represif apabila masyarakat belum semua mengetahui apa saja yang tidak boleh dilanggar namun sudah terjadi pelanggaran maka ini bisa dijadikan pendidikan hukum dan menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat menjadi patuh terhadap hukum.
Hukum Internasional memiliki tujuan sebagai pengatur hubungan antar Negara yang ada di seluruh dunia, bersifat mengikat dan universal. Telah disepakati di konferensi PBB, hukum ini mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

1.     1.       Keadilan Hukum

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.  Maka dari  itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
Berbagai Keadilan hukum :
·         Keadilan Legal atau keadilan moral
·         Keadilan Distributif
·         Keadilan komutatif

     2.       Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan suatu hal yang hanya bisa dijawab secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sosiologis, tapi kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam arti menjadi sistem norma dengan norma yang lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian. Kepastian hukum merupakan suatu keadaan dimana perilaku manusia baik individu, kelompok maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Dalam praktek kita melihat ada undang-undang sebagian besar dipatuhi dan ada undang-undang yang tidak dipatuhi. Sistem hukum jelas akan runtuh jika setiap orang tidak mematuhi undang-undang dan undang-undang itu akan kehilangan maknanya. Ketidakefektifan undang-undang cenderung mempengaruhi waktu sikap dan kuantitas ketidakpatuhan serta mempunyai efek nyata terhadap perilaku hukum, termasuk perilaku pelanggar hukum. Kondisi ini akan mempengaruhi penegakan hukum yang menjamin kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
Kepastian hukum dapat kita lihat dari dua sudut, yaitu kepastian dalam hukum itu sendiri dan kepastian karena hukum. Kepastian dalam hukum dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Dalam praktek banyak timbul peristiwa-peristiwa hukum, di mana ketika dihadapkan dengan substansi norma hukum yang mengaturnya, kadangkala tidak jelas atau kurang sempurna sehingga timbul penafsiran yang berbeda-beda yang akibatnya akan membawa kepada ketidakpastian hukum. Sedangkan kepastian karena hukum dimaksudkan bahwa karena hukum itu sendirilah adanya kepastian, misalnya hukum menentukan adanya lembaga daluarsa, dengan lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak atau kehilangan hak. Berarti hukum dapat menjamin adanya kepastian bagi seseorang dengan lembaga daluarsa akan mendapatkan sesuatu hak tertentu atau akan kehilangan sesuatu hak tertentu.

     3.       Kemanfaatan Hukum

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil. Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional; (a) Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional, (b) Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri dan (c) kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.

Contoh kasus

TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat. Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.  Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi. Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung. Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu. Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu. 

Analisa

Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

1. Prinsip Teritorial 

Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan kejadian-kejadian di dalam wilayahnya sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksi seperti yang berlaku kepada para diplomat asing).

2. Asas Nasionalitas :

Atau disebut juga “hubungan fundamental antara individu dengan negaranya”. Dalam hukum internasional, hubungan antara individu sebagai warga negara dengan negara adalah sebuah hal yang paling mendasar (fundamental). Sebuah negara dapat menjalankan yurisdiksi kriminal dan privat terhadap warga negaranya meskipun yang bersangkutan sedang berada di negara lain. Contoh, di Inggris dalam kasus Joyce v. Director of Public Prosecutions (1946) dan Amerika Serikat dalam kasus Iran Hostages Crisis (1979-1980). Permasalahan akan timbul dalam hal penentuan “kewarganegaraan” yang terkadang cukup rumit. Dalam Nottebohm Case (1955) ICJ memutuskan bahwa dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, pengadilan harus memperhatikan ”genuine connection” yang menunjukkan keterikatan seseorang dengan penduduk sebuah negara. Prinsip ini dikenal dengan effective nationality atau dominant nationality.  

3. Asas Personalitas Pasif :

Prinsip ini memberikan hak pelaksanaan yurisdiksi kepada sebuah negara untuk menghukum kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, oleh pelaku dari warga negara asing, yang korbannya adalah warga negara dari negara tersebut. Beberapa ahli hukum internasional menganggap pelaksanaan yurisdiksi ini tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena membuat pelaku dari kejahatan ini untuk tunduk pada sistem hukum lain yang tidak harus dipatuhinya. Oleh karena itu, beberapa ahli berpendapat bahwa penerapan prinsip ini hanya terbatas pada kejahatan yang secara umum diakui oleh negera-negara dunia sebagai kejahatan seperti pembunuhan dan pencurian.
Contoh kesulitan dari pelaksanaan Pasive Personality Principle ini adalah seperti tergambar dalam peristiwa pembajakan kapal pesiar Achille Lauro (1985) oleh beberapa orang Palestina yang berakhir diperairan Mesir.  

4. Asas Protektif :  

Atau biasa juga disebut sebagai yurisdiksi yang timbul berdasarkan adanya kepentingan keamanan sebuah negara. Dalam banyak sistem hukum mengakui bahwa negara-negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang asing, diluar wilayahnya, yang mengancam keamanan negara tersebut atau mengancam jalannya pemerintahan negara tersebut. Contoh dari pelaksanaan prinsip ini adalah, kasus United States v. Archer (1943) yang diputuskan bahwa hukum Amerika dapat menghukum warga negara asing yang melakukan perjury terhadap diplomat Amerika di luar negeri. Contoh lain, Israel di tahun 1972 membuat peraturan perundangan yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Israel untuk mengadili setiap orang yang melakukan kejahatan di luar negeri yang mengancam keamanan, ekonomi, transportasi atau komunikasi dari negara Israel.

5. Asas Universal :

Berbeda dengan prinsip-prinsip sebagaimana dibahas diatas, dimana harus ada “hubungan” antara kejahatan yang dilakukan dengan negara pelaksana yurisdiksi – prinsip universal tidak membutuhkan hubungan seperti itu. Prinsip ini didasarkan pada fakta bahwa sebuah negara menjalankan yurisdiksinya karena seseorang berada dalam kekuasaannya (custody), karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain ataupun kejahatan berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain, maka sebuah negara hanya dapat menjalankan yurisdiksinya bila negara lain tersebut menolak untuk menjalankan yurisdiksinya. Pelaksanaan yurisdiksi terhadap kejahatan berdasarkan hukum internasional lebih diterima oleh negara-negara dunia. Hal ini karena beberapa kejahatan yang diatur dalam hukum internasional dapat mengganggu masyarakat internasional secara luas.
Menurut kami asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung).


Referensi


Kamis, 04 Desember 2014

Elaborasi Program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera terhadap arus Perekonomian Dua Sektor

   
   
   Pemanfaatan dari ketiga kartu yang dikeluarkan Presiden Ir. Joko Widodo jika dimanfaatkan dengan baik akan memberi dampak yang baik pula terhadap sistem perekonomian sehingga fungsi ekonomi berjalan dengan semestinya. Sebelum menelusur lebih jauh sebaiknya harus mengetahui apa itu Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Latar Belakang

Ketiga kartu yang tergabung dalam program Government to person (G2P) adalah bantuan keluarga kurang mampu seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat atau BLSM, yang dulunya diberikan tunai lewat kantor pos, kini akan diberikan diberikan secara non tunai melalui Layanan Keuangan Digital melalui kartu. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS) hanya berbentuk Sim Card berisi uang digital dan dapat dicairkan pada lembaga atau agen-agen yang sudah terdaftar. Biasanya dalam 1 Kepala Keluarga (KK) menerima 1 paket berisi 4 kartu (KIS, KIP, KKS, dan KSKS). Dari definisi diatas terlihat bahwa Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia berbagai strata yang mayoritas adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika program ini terlaksana dan tepat sasaran, maka masyarakat dapat mendapatkan keuntungan dari program ini, dengan mengandalkan dana subsidi dari sumber penerimaan negara sehingga ekspektasi nya adalah Perbaikan Sistem Perekonomian yang lebih baik dari sebelumnya.


Bentuk-bentuk Kartu Sakti program Presiden Joko Widodo



Hubungan Ketiga Kartu terhadap Perekonomian Dua Sektor


Perekonomian Dua Sektor atau yang biasa disebut Sistem Perekonomian Sederhana adalah Perekonomian yang terdiri dari sektor rumah tangga dan perusahaan. Dari perekonomian dua sector ini pendapatannya didapatkan dari faktor – faktor produksi antara lain gaji dan upah, sewa, bunga, dan untung. Keseimbangan dalam perekonomian dua sektor merupakan keseimbangan dari sisi pendapatan dan sisi pengeluaran yang dilakukan oleh sektor rumah tangga dan sektor swasta, dengan mengabaikan sektor pemerintah dan sektor luar negeri.

Implementasi terhadap Penggunaan Kartu Indonesia Sehat, Pintar, dan Keluarga Sejahtera terhadap kegiatan Ekonomi dua sektor

  • Kartu Indonesia Sehat


Implementasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), ilustrasikan jika seseorang sakit, orang tersebut datang ke Rumah Sakit, karena ia memiliki KIS sehingga ia tidak usah membayar biaya rumah sakit karena sudah ditanggung oleh subsidi pemerintah maka alokasi biaya untuk kesehatan masih utuh, biaya kesehatan yang tidak dibayarkan ini dapat disimpan atau untuk menaikan konsumsi. Sasaran dari program kebijakan ini adalah rumah tangga. Pengalihan dari alokasi biaya tersebut dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa dan untuk menaikkan kualitas sumber daya sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik. Akibat dari adanya Program ini maka menstimulan Rumah tangga sebagai konsumen yang memiliki daya beli melakukan pengeluaran dalam bentuk uang dari alokasi biaya kesehatan untuk membeli barang dan jasa, disini faktor yang mempengaruhi permintaan yaitu Tingkatan Pendapatan, dan Harapan. Sehingga rumah tangga konsumen dapat menaikkan kualitas taraf hidupnya.
Perusahaan selaku produsen merasakan hasil atas kebijakan kartu sakti ini dengan menerima profit atas peningkatan penjualan barang dan jasa nya dari rumah tangga sehingga mencapai bahkan melebihi target. Karena permintaan atas barang dan jasa meningkat, produsen menyikapi nya dengan penambahan faktor-faktor produksi diantaranya tenaga kerja, modal, hasil bumi (bahan baku), sumber daya alam, dan keahlian. Penambahan faktor-faktor ini dilakukan Perusahan agar dapat meningkatkan produksi lebih banyak dari target sebelumnya, perusahaan dapat merekrut tenaga kerja baru untuk bekerja meningkatkan output, perusahaan dapat membuka pabrik baru dan menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, benefit nya dalam membantu Pemerintah adalah pengangguran dapat dikurangi. Untuk menjalankan usaha nya sebuah perusahaan membutuhkan suntikan dana untuk menjalankan operasi nya, penyerahan modal awal atau tambahan modal dapat dilakukan agar Perusahaan bisa membentuk proses produksi, menaikkan tingkat output, merekrut karyawan baru, melakukan ekspansi, namun dalam penerima kartu Indonesia Sehat, rumah tangga belum mampu untuk menyetorkan modal ke perusahaan. Dalam proses Produksi yang paling utama adalah bahan baku atau input, karena target dari Perusahaan untuk peningkatan output, maka proses produksi membutuhkan tambahan bahan baku untuk mencapai target produksi. Penyediaan bahan baku dilakukan oleh rumah tangga, untuk memenuhi permintaan produsen (perusahaan) akan kebutuhan bahan baku, perusahaan mencari rumah tangga yang baru dan siap untuk memenuhi kebutuhan ini, maka benefit yang didapat adalah peningkatan kesejahteraan pada rumah tangga karena telah memenuhi kebutuhan produsen (perusahaan), dan perusahaan melakukan balas jasa kepada rumah tangga dengan membayar berupa uang sehingga juga meningkatkan pendapatan rumah tangga. Perusahaan baik skala kecil maupun besar dalam menjalankan produksinya memerlukan tempat atau lahan, disini peran rumah tangga yaitu menyediakan tempat yang dapat disewa oleh perusahaan, perusahaan membalas jasa nya dengan membayar sewa kepada rumah tangga. Dalam menjalankan proses produksinya perusahaan membutuhkan tenaga ahli, didukung dengan kesehatan yang baik berkat adanya KIS, terciptalah pikiran yang sehat sehingga mampu menyerap keterampilan yang menjadi modal keahlian dalam menjalankan mesin-mesin produksi.

  • Kartu Indonesia Pintar


Begitu juga Implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) ilustrasikan sebuah keluarga (rumah tangga) memiliki beberapa anak yang sedang menjalani pendidikan, keluarga tersebut dapat meng aplikasikan kartu sakti ini untuk meringankan pembayaran uang pendidikan yaitu SPP, uang gedung, dsb., penerapan nya berlaku mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas. Sehingga alokasi pendapatan yang sebelumnya sudah di anggarkan untuk biaya pendidikan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan lain. Seperti kebutuhan akan pakaian dan peralatan penunjang sekolah. Setiap keluarga pasti ingin menaikkan kualitas taraf ekonominya karena mendapatkan keringanan dari pemerintah. Sama seperti pada implementasi Kartu Indonesia Sehat sebelumnya, rumah tangga melakukan kegiatan ekonomi yaitu belanja barang dan jasa dalam hal ini belanja kebutuhan sekolah. Penerima kartu sakti ini sampai kurang lebih 8 juta penerima, mustahil jika dari penerima sebanyak itu taraf ekonominya tidak meningkat, sehingga dengan nilai sebesar itu seharusnya perubahan ekonomi signifikan menjadi lebih baik. Karena salah satu faktor dari Permintaan adalah Tingkat Pendapatan, maka permintaan akan barang dan jasa meningkat. Lagi-lagi Perusahaan  disini mendapatkan keuntungan yang signifikan, apabila perusahaan tidak bisa memproduksi barang berdasarkan permintaan yang melonjak, maka yang terjadi ialah kelangkaan barang. Perusahaan menyikapi ini dengan melihat pangsa pasar yang prospektif, akhirnya memutuskan untuk melakukan penambahan Produksi, tapi penambahan produksi ini tidak mudah, diperlukan faktor-faktor untuk menambah output agar barang tetap tersedia. Faktor-faktor produksi tersebut berupa tenaga kerja, modal, hasil bumi (bahan baku), sumber daya alam, dan keahlian. Faktor tenaga kerja, karena adanya Kartu Indonesia Pintar maka taraf pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan kualitas, sejalan dengan tingkat pendidikan yang baik, perusahaan dapat dengan mudah mencari tenaga kerja yang layak untuk mengisi bagian produksi serta melakukan inovasi terhadap produk, imbalan dari Perusahaan kepada Rumah tangga yaitu berupa gaji yang layak beserta insentifnya. Faktor Modal, karena sasaran penerima adalah masyarakat kelas menengah kebawah, faktor ini diabaikan. Faktor dari Hasil bumi, perusahaan membutuhkan bahan baku untuk melakukan proses produksinya, dengan didukung oleh pengetahuan (Pendidikan) untuk mendapatkan bahan baku misalkan musiman atau 1 tahun sekali panen dapat dimodifikasi menjadi 1 tahun 2-3 kali panen, teknologi atau cara mendapatkan bahan baku yang cepat dan dalam kuantitas yang banyak maka produsen dapat dengan cepat melakukan proses produksi karena bahan baku tersedia. Faktor sumber daya alam, apabila perusahaan tersebut memerlukan tempat atau lahan yang akan digunakan untuk melakukan proses produksi, tetapi disini rumah tangga belum bisa melakukan penyewaan kepada perusahaan. Karena sudah dibekali pendidikan berkat adanya (KIP), harga yang cocok dengan mempertimbangkan aspek lahan yang strategis maka penetapan berdasarkan kesepakatan awal dapat menjadi keuntungan pada rumah tangga.

  • Kartu Keluarga Sejahtera


Terakhir Implementasi dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebuah keluarga sederhana yang memiliki beberapa anak-anak yang masih kecil memiliki banyak kebutuhan, karena pendapatan tidak cukup untuk memenuhi segala kebutuhan akhirnya mereka bergabung dengan KKS, dengan bergabung mereka mendapatkan uang bantuan keluarga sebesar Rp 200.000,-. Dengan uang sebesar itu maka pendapatan keluarga tersebut meningkat, kebutuhan pokok terpenuhi sehingga permintaan terhadap barang dan jasa pun terpenuhi. Permintaan terhadap barang dan jasa meningkat diakibatkan pendapatan yang meningkat. Lagi-lagi Perusahaan mendapatkan hasil keuntungan dengan menjual produknya. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi produksinya, maka timbulah keterbatasan atas barang dan jasa yang diproduksi, perusahaan harus dapat menyikapi nya dengan menambah produknya, namun dalam kenyataan nya untuk menambah produksi harus melibatkan rumah tangga produksi untuk menyediakan faktor-faktor produksi berupa Tenaga Kerja, Modal, hasil bumi (Bahan Baku), Sumber Daya Alam dan Keahlian. Keluarga yang memiliki KKS ini dapat berperan sebagai penyedia tenaga kerja, dengan bekal kesehatan yang baik (KIS), pendidikan yang memadai (KIP) dan keuangan yang baik (KKS) maka keluarga ini dengan tenang bisa bekerja dengan baik tanpa harus memikirkan permasalahan ekonomi nya, karena kinerja yang baik dapat meningkatkan prestasi, maka keluarga tersebut menerima upah yang layak dan insentif, keluarga tersebut bertambah kesejahteraannya. Perusahaan dalam hal ini sangat diuntungkan dikarenakan tenaga kerja yang terlatih, dapat meningkatkan tingkat output sehingga benefit yang diterima perusahaan dapat disalurkan lagi untuk pengadaan ekspansi pabrik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang baru dan membantu pemerintah dalam hal mengatasi pengangguran. Faktor selanjutnya dalam produksi adalah modal, diabaikan karena sasaran masyarakat menengah ke bawah belum mampu melakukan investasi. Faktor Hasil Bumi (bahan baku), keluarga yang memiliki pengetahuan berpikir bagaimana mendapatkan hasil bumi untuk dijual lagi ke perusahaan dalam jumlah massal dan berkualitas baik, sehingga keluarga mendapatkan keuntungan dalam jumlah yang besar. Faktor Sumber Daya Alam, keluarga yang memiliki lahan atau tempat dapat di investasikan untuk perusahaan dapat melakukan operasinya, serta Faktor Keahlian juga dibutuhkan perusahaan dalam meningkatkan outputnya.

Kesimpulan

Kesimpulan dari analisis diatas adalah jika sebuah rumah tangga/keluarga menerima bantuan ketiga kartu sakti tersebut, jika dimanfaatkan secara baik dan tepat oleh rumah tangga selain untuk meringankan biaya hidup juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi sumber daya atau faktor produksi bahkan dapat juga dilakukan pengembangan usaha sendiri yang baru walaupun hanya usaha kecil-kecilan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rumah tangga/keluarga. Program ini dapat membantu alur Kegiatan perekonomian lebih baik dan berjalan semestinya tanpa mengabaikan faktor-faktor yang ada didalamnya, serta dapat membantu Pemerintah dalam menurunkan tingkat Pengangguran.

Silahkan berikan kritik dan saran agar analisis ini menjadi lebih baik lagi

Terima Kasih Pembaca

Rabu, 05 November 2014

Analisis Jurnal Ekonomi Koperasi



Analisis Jurnal yang berjudul “Membangun Citra Koperasi Indonesia”
Penulis : Sukidjo
Universitas Negeri Yogyakarta

Oleh
Agung Pratama
NPM : 20213356
Kelas : 2EB06
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

Jurnal bisa dilihat di link berikut Jurnal

a.    a.   Judul
Dilihat dari judul sudah baik, makna yang terkandung dari judul tersebut ialah ajakan untuk membangun Citra Koperasi agar lebih baik, namun seusai penulisan judul tidak dicantumkan alamat melainkan hanya lembaga institusi.

b.   b.   Abstraksi
Dalam abtraksi tersebut menggambarkan cermin realita koperasi pada masa kini, selain itu kata kunci yang diberikan sangat mudah diingat dan efisien.

c.   c.    Pendahuluan
Menelaah kedalam bagian Pendahuluannya, menurut analisa saya sudah cukup baik dari segi susunan penulisan nya dengan adanya unsur latarbelakang dan tujuan yang disusun secara singkat, padat dan jelas oleh penulis. Saran penulis pun tak lupa diberikan pada pendahuluan ini, sehingga semakin lengkap dan memudahkan dalam memahami.

d.   d.   Tinjauan Pustaka
Penulis menggunakan tinjauan pustaka dari pendapat ahli Ekonom, sehingga semakin memperkuat teori yang telah diberikan.

e.   e.    Metodologi
       Dalam bab Metodologi saya tidak menemukan kesalahan apapun.

f.    f.    Hasil dan Pembahasan
    Proporsi hasil pembahasan sudah memenuhi prosentase 90% yang berarti sangat baik, dalam pembahasan telah disajikan teori-teori yang digunakan sebagai acuan untuk mendeskripsikan, landasan-landasan teori juga telah di inpretasikan kembali dengan kata-kata yang sesuai dengan bab pembahasan, sehingga memenuhi kaidah penulisan ilmiah.

g.   g.   Saran dan Kesimpulan
       Demikian pula pada Saran dan Kesimpulan, sudah memenuhi kaidah penulisan  ilmiah, unsur-unsur seperti Saran telah disajikan dengan sangat baik, sehingga saya tidak bisa menemukan kesalahan sedikit pun pada Saran dan Kesimpulan.

h.   h.   Daftar Pustaka
Susunan sumber referensi sudah tersusun sesuai abjad, namun ada kesalahan sedikit pada penempatan nama belakang dan awal dari seorang penulis buku. Penulis tidak memisahkan nama depan dan nama belakang dengan tanda koma (,).


Senin, 12 Mei 2014

Tugas 6_Perekonomian Indonesia


1. Apa yang dimaksud dengan ?

  • Hedging adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang investor untuk mengurangi atau menghilangkan suatu sumber resiko. Dengan hedging kita bisa mengurangi resiko valas kita.
  • Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing
  • Devaluasi adalah menurunnya nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi, biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah.
  • Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.
  • Kuota import adalah satu jenis halangan perdagangan bersifat melindungi yang menetapkan had fizikal pada jumlah barang yang boleh diimport ke satu negara dalam jangka waktu tertentu. Kuota, seperti sekatan perdagangan lain, digunakan untuk menguntungkan pengilang barangan dalam ekonomi domestik dengan mengorbankan faedah yang boleh diperolehi oleh pengguna barangan dalam negara tersebut.
  • Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor,agar  negara pengekspor dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.
  • National Income/Pendapatan Nasional adalah pendapatan yang diterima oleh suatu negara selama satu tahun yang diukur dengan nilai uang.
  • Neraca perdagangan atau neraca ekspor-impor adalah perbedaan antara nilai ekspor dan impor suatu negara pada periode tertentu, diukur menggunakan mata uang yang berlaku. Neraca positif artinya terjadi surplus perdagangan jika nilai ekspor lebih tinggi dari impor, dan sebaliknya untuk neraca negatif. Neraca pedagangan seringkali dibagi berdasarkan sektor barang dan sektor jasa.

2. Apa yang dimaksud dengan "Laju pertumbuhan penduduk > Laju pertumbuhan ekonomi" ?


Pertumbuhan penduduk makin hari makin terus meningkat, di negara berkembang Pemerintah belum bisa mengendalikan angka kelahiran yang terus menerus meningkat, akibat pertumbuhan yang semakin meroket munculah masalah baru yang berdampak pada perekonomian, Seharusnya banyaknya penduduk ini dapat di kelola dengan baik dan optimal menjadi faktor produksi dan meningkatkan PDB, namun kenyataan berkata lain, banyak nya angka Pertumbuhan penduduk tidak seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Apabila pertumbuhan penduduk terus bertambah, sementara laju pertumbuhan ekonomi berjalan lamban, maka negara tersebut akan semakin bertambah miskin dan akan mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya dan langkah konkret guna menghindari terjadinya ledakan penduduk di masa yang akan datang.

3. Apa yang dimaksud dengan ?

  • Kemiskinan absolut adalah keadaan dimana seseorang memiliki pendapatan dibawah rata-rata garis kemiskinan, dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum (Pangan, Sandang, dan Papan).Contoh : Sesorang yang berjualan namun hasil penjualannya hari itu hanya sedikit terjual, mendapat keuntungan sedikit, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam satu hari tersebut.
  • Kemiskinan relatif adalah keadaan sesorang yang sebenarnya telah hidup di atas rata-rata garis kemiskinan namun masih dibawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Contoh : seseorang yang tinggal di perumahan menengah ke atas, melihat tetangga nya memiliki mobil sedangkan dirinya tidak memiliki mobil sehingga dia beranggapan bahwa dia masih miskin.

Referensi :



Sabtu, 10 Mei 2014

Tugas 5_Perekonomian Indonesia

1. Bagaimana Peredaran uang di Indonesia dianggap dapat memicu timbulnya inflasi, dan Apa tindakan Bank Indonesia sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter?


Peredaran uang di Indonesia sangat cepat seiring dengan laju Pertumbuhan Penduduk Indonesia, hal ini menyebabkan angka konsumsi masyarakat meningkat. Kasus ini dapat disebut Inflasi, Inflasi sendiri adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.
Inflasi amat terasa dalam kehidupan kita, ambil contoh Harga semangkok Bakso pada 10 tahun lalu hanya Rp 2.000,- berbeda dengan harga sekarang mencapai Rp 8.000,-. Mengapa demikian? Karena nilai uang sekarang lebih kecil dengan nilai uang pada 10 tahun yang lalu, biasanya disebabkan oleh beredarnya uang yang amat banyak dan tak terkendali, akibatnya tingkat konsumsi masyarakat naik. Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus akan menciptakan masalah baru seperti Kemiskinan, Kesenjangan Ekonomi, bahkan sampai Pengangguran.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral melakukan kebijakan-kebijakan moneter yaitu proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan Bank Indonesia :
  1. Kebijakan diskonto
    Satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang dengan cara menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga.
  2. Operasi pasar terbuka
    Cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah.
  3. Rasio cadangan wajib
    Mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  4. Himbauan moral
    Kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
  5. Kredit Selektif
    Politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit.
  6. Politik Sanering
    Ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1

2. Sebutkan alasan jika inflasi yang terjadi karena naiknya oleh Produksi kurang diharapkan dalam perekonomian Indonesia !


Inflasi desakan biaya terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik. Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal, yaitu kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
Jelas dari pernyataan diatas terasa amat merugikan bagi rakyat biasa yang memiliki taraf ekonomi menengah kebawah yang sulit mencukupi kebutuhan hidupnya, harga kebutuhan merangsek naik, tidak di imbangi dengan naiknya tingkat upah bagi kalangan wong cilik. Maka yang terjadi akan menambah tingkat kemiskinan di Indonesia, disini peran Pemerintah amat diharapkan untuk menstabilkan harga bahan baku dan membuat penetapan Upah minimum, agar para pekerja tidak menuntut Perusahaan untuk meminta kenaikan gaji yang sangat berpengaruh dengan harga output yang dihasilkan.

3. Sebutkan 4 faktor utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan Internasional !



Faktor apa saja yang mempengaruhi perdagangan internasional? Tentu ada faktor yang mempengaruhinya, faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah yang sebagai berikut.
  1. Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki : Sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara berbeda. Jarang sekali suatu negara dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Oleh karena itu masing-masing negara harus melakukan pertukaran.
  2. Efisiensi (penghematan biaya produksi) : dengan adanya perdagangan internasional suatu negara dapat memasarkan hasil produksinya pada banyak negara. Negara tersebut berproduksi dalam jumlah besar sehingga dapat menurunkan biaya produksi. Barang yang diproduksi dalam jumlah besar akan lebih murah daripada barang yang diproduksi dalam jumlah kecil.
  3. Tingkat teknologi yang digunakan : Beberapa negara yang telah menggunakan teknologi lebih modern dapat memproduksi barang dengan harga lebih murah daripada yang menggunakan teknologi sederhana. Sebagai conto indonesia mengimpor mobil dari jepang karena jepang telah maju dalam teknologi pembuatan mobil
  4. Selera : Indonesia mengimpor buah apel dari Amerika Serikat padahalbuah apel dapat dihasilkan di dalam negeri. Buah apel dari Amerika Serikat menurut sebagian orang lebih mengundang selera dibandingkan buah apel lokal.

Faktor yang juga berpengaruh terhadap perdagangan internasional adalah faktor sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanan (hankam).


Referensi