Pages

Kamis, 02 April 2015

Hukum Lokal & Internasional



Artikel/Materi Ini dibuat oleh :
Nama           : Agung Pratama (20213356)
Kelas            : 2EB06
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi#


Definisi Hukum Lokal & Internasional

Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya), atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya. Maksud dan tujuan kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).

Hukum Internasional  (International Law) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional. Dan pada batas tertentu perusahaan multinasional dan individu atau disebut juga hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

Tujuan Hukum

Hukum Lokal memiliki tujuan sebagai alat yang mengatur tata-cara dan tingkah laku yang ada di masyarakat suatu daerah desentralisasi, bersifat Preventif atau Represif. Preventif apabila masyarakat mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilanggar sehingga masyarakat akan menjauhi hal tersebut, dan ini akan baik sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran hukum. Represif apabila masyarakat belum semua mengetahui apa saja yang tidak boleh dilanggar namun sudah terjadi pelanggaran maka ini bisa dijadikan pendidikan hukum dan menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat menjadi patuh terhadap hukum.
Hukum Internasional memiliki tujuan sebagai pengatur hubungan antar Negara yang ada di seluruh dunia, bersifat mengikat dan universal. Telah disepakati di konferensi PBB, hukum ini mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

1.     1.       Keadilan Hukum

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.  Maka dari  itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
Berbagai Keadilan hukum :
·         Keadilan Legal atau keadilan moral
·         Keadilan Distributif
·         Keadilan komutatif

     2.       Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan suatu hal yang hanya bisa dijawab secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sosiologis, tapi kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam arti menjadi sistem norma dengan norma yang lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian. Kepastian hukum merupakan suatu keadaan dimana perilaku manusia baik individu, kelompok maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Dalam praktek kita melihat ada undang-undang sebagian besar dipatuhi dan ada undang-undang yang tidak dipatuhi. Sistem hukum jelas akan runtuh jika setiap orang tidak mematuhi undang-undang dan undang-undang itu akan kehilangan maknanya. Ketidakefektifan undang-undang cenderung mempengaruhi waktu sikap dan kuantitas ketidakpatuhan serta mempunyai efek nyata terhadap perilaku hukum, termasuk perilaku pelanggar hukum. Kondisi ini akan mempengaruhi penegakan hukum yang menjamin kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
Kepastian hukum dapat kita lihat dari dua sudut, yaitu kepastian dalam hukum itu sendiri dan kepastian karena hukum. Kepastian dalam hukum dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Dalam praktek banyak timbul peristiwa-peristiwa hukum, di mana ketika dihadapkan dengan substansi norma hukum yang mengaturnya, kadangkala tidak jelas atau kurang sempurna sehingga timbul penafsiran yang berbeda-beda yang akibatnya akan membawa kepada ketidakpastian hukum. Sedangkan kepastian karena hukum dimaksudkan bahwa karena hukum itu sendirilah adanya kepastian, misalnya hukum menentukan adanya lembaga daluarsa, dengan lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak atau kehilangan hak. Berarti hukum dapat menjamin adanya kepastian bagi seseorang dengan lembaga daluarsa akan mendapatkan sesuatu hak tertentu atau akan kehilangan sesuatu hak tertentu.

     3.       Kemanfaatan Hukum

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil. Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional; (a) Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional, (b) Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri dan (c) kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.

Contoh kasus

TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat. Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.  Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi. Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung. Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu. Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu. 

Analisa

Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

1. Prinsip Teritorial 

Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan kejadian-kejadian di dalam wilayahnya sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksi seperti yang berlaku kepada para diplomat asing).

2. Asas Nasionalitas :

Atau disebut juga “hubungan fundamental antara individu dengan negaranya”. Dalam hukum internasional, hubungan antara individu sebagai warga negara dengan negara adalah sebuah hal yang paling mendasar (fundamental). Sebuah negara dapat menjalankan yurisdiksi kriminal dan privat terhadap warga negaranya meskipun yang bersangkutan sedang berada di negara lain. Contoh, di Inggris dalam kasus Joyce v. Director of Public Prosecutions (1946) dan Amerika Serikat dalam kasus Iran Hostages Crisis (1979-1980). Permasalahan akan timbul dalam hal penentuan “kewarganegaraan” yang terkadang cukup rumit. Dalam Nottebohm Case (1955) ICJ memutuskan bahwa dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, pengadilan harus memperhatikan ”genuine connection” yang menunjukkan keterikatan seseorang dengan penduduk sebuah negara. Prinsip ini dikenal dengan effective nationality atau dominant nationality.  

3. Asas Personalitas Pasif :

Prinsip ini memberikan hak pelaksanaan yurisdiksi kepada sebuah negara untuk menghukum kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, oleh pelaku dari warga negara asing, yang korbannya adalah warga negara dari negara tersebut. Beberapa ahli hukum internasional menganggap pelaksanaan yurisdiksi ini tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena membuat pelaku dari kejahatan ini untuk tunduk pada sistem hukum lain yang tidak harus dipatuhinya. Oleh karena itu, beberapa ahli berpendapat bahwa penerapan prinsip ini hanya terbatas pada kejahatan yang secara umum diakui oleh negera-negara dunia sebagai kejahatan seperti pembunuhan dan pencurian.
Contoh kesulitan dari pelaksanaan Pasive Personality Principle ini adalah seperti tergambar dalam peristiwa pembajakan kapal pesiar Achille Lauro (1985) oleh beberapa orang Palestina yang berakhir diperairan Mesir.  

4. Asas Protektif :  

Atau biasa juga disebut sebagai yurisdiksi yang timbul berdasarkan adanya kepentingan keamanan sebuah negara. Dalam banyak sistem hukum mengakui bahwa negara-negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang asing, diluar wilayahnya, yang mengancam keamanan negara tersebut atau mengancam jalannya pemerintahan negara tersebut. Contoh dari pelaksanaan prinsip ini adalah, kasus United States v. Archer (1943) yang diputuskan bahwa hukum Amerika dapat menghukum warga negara asing yang melakukan perjury terhadap diplomat Amerika di luar negeri. Contoh lain, Israel di tahun 1972 membuat peraturan perundangan yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Israel untuk mengadili setiap orang yang melakukan kejahatan di luar negeri yang mengancam keamanan, ekonomi, transportasi atau komunikasi dari negara Israel.

5. Asas Universal :

Berbeda dengan prinsip-prinsip sebagaimana dibahas diatas, dimana harus ada “hubungan” antara kejahatan yang dilakukan dengan negara pelaksana yurisdiksi – prinsip universal tidak membutuhkan hubungan seperti itu. Prinsip ini didasarkan pada fakta bahwa sebuah negara menjalankan yurisdiksinya karena seseorang berada dalam kekuasaannya (custody), karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain ataupun kejahatan berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain, maka sebuah negara hanya dapat menjalankan yurisdiksinya bila negara lain tersebut menolak untuk menjalankan yurisdiksinya. Pelaksanaan yurisdiksi terhadap kejahatan berdasarkan hukum internasional lebih diterima oleh negara-negara dunia. Hal ini karena beberapa kejahatan yang diatur dalam hukum internasional dapat mengganggu masyarakat internasional secara luas.
Menurut kami asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung).


Referensi